Kinerja Polresta Banjarmasin 2024: Kasus Kejahatan Menurun, Geng Motor Jadi Kasus Menonjol

    BANJARMASIN, WARTABANJAR.COMPolresta Banjarmasin mencatatkan berbagai pencapaian positif sepanjang Tahun 2024 dalam rilis akhir tahun yang digelar di ruang Vicon Polresta Banjarmasin, Senin (30/12/2024) sore.

    Dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, didampingi Wakapolresta, AKBP Arwin Amrih Wientama, kegiatan ini memaparkan hasil kinerja dalam menangani berbagai bidang, mulai dari gangguan kamtibmas hingga kasus narkotika.

    BACA JUGA:Polresta Banjarmasin Ringkus 2 Pengedar Narkoba Bersama Sejumlah Barang Bukti

    Penurunan Kasus Kejahatan Konvensional

    Kapolresta menyebutkan adanya penurunan kasus tindak pidana dibandingkan tahun sebelumnya:

    1. 2023: 1.107 kasus
    2. 2024: 1.014 kasus (turun 93 kasus)

    Sementara itu, penyelesaian kasus juga mengalami penurunan:

    1. 2023: 844 kasus
    2. 2024: 771 kasus (turun 73 kasus)

    Kasus kejahatan konvensional, seperti pencurian dan perampokan, turut menurun signifikan:

    1. 2023: 803 kasus
    2. 2024: 672 kasus (turun 131 kasus)

    “Penurunan ini berkat upaya patroli rutin dan pengawasan intensif terhadap aktivitas masyarakat,” ujar Cuncun.

    Kenaikan Kasus Laka Lantas dan Penanganan Narkotika

    Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, terjadi sedikit kenaikan:

    1. 2023: 50 kasus
    2. 2024: 56 kasus (naik 6 kasus)

    Namun, di bidang narkotika, Polresta Banjarmasin mencatat peningkatan laporan dan penyelesaian kasus:

    1. 2023: 303 laporan, 304 kasus diselesaikan
    2. 2024: 342 laporan, 321 kasus diselesaikan

    Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 2024 meliputi:

    1. Sabu-sabu: 18.469,93 gram
    2. Ekstasi: 16.276 butir dan 194,83 gram serbuk
    3. Obat berbahaya: 1.565 butir
    4. Kasus Menonjol 2024

    Cuncun juga mengungkapkan beberapa kasus menonjol sepanjang 2024, di antaranya:

    1. Kasus pembunuhan di Jalan Belitung Darat.
    2. Kasus pencurian kendaraan bermotor di Terminal Trisakti.
    3. Penyalahgunaan narkotika.
    4. Kenakalan remaja (geng motor): 48 kasus diproses.

    BACA JUGA:Diduga Edarkan Narkotika, 2 Wanita Kakak Beradik ini Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

    Baca Juga :   Disperkim Kalsel Lakukan Seleksi Ketat Sebelum Menentukan Tenaga Honorer Layak Dipekerjakan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI