Polresta Banjarmasin Ringkus 2 Pengedar Narkoba Bersama Sejumlah Barang Bukti

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menyita sejumlah barang bukti narkoba dari dua pengedar, Kamis (19/12/2024) lalu.

Penangkapan terjadi pada sore di Jalan Ahmad Yani Km 5,5, Komplek Sungai Tuan, RT. 23, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Kedua pengedar itu adalah AF (43) dan FR (31), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, ditangkap bersama barang bukti berupa sepaket sabu-sabu seberat 49,67 (empat puluh sembilan koma enam tujuh) gram.

Akibat perbuatan mereka itu, kedua tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA: Serangan Tikus Cokelat Mengancam Pertanian Jagung di Gunungraja Tala, ini Ciri-ciri dan Dampaknya

Mengutip Instagram Humas Polresta Banjarmasin, Jumat (27/12/2024), berikut ini sejumlah barang bukti lainnya yang juga berhasil disita polisi dari kedua tersangka: