Wanita Muda Pegawai Kafe di Balikpapan Tewas di Dapur Tempat Kerja, Dibunuh Kekasih Gara-gara Ini

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/12/2024) dini hari oleh tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara.

Dalam keterangannya, Singgih mengungkap bahwa MRS nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu karena merasa tersinggung dengan perkataan korban.

Tindakan nekat ini akhirnya membuatnya mendekam di balik jeruji besi.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (berbagai sumber/hms)

Editor: Erna Djedi