Sedang Operasikan Alat Berat untuk Menambang Ilegal Galian C di Banjarbaru, MSB Dibekuk Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah, MSB (28) dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru karena diduga melakukan tindak pidana penambangan galian C tanpa izin alias ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024) lalu sekitar pukul 14.00 Wita, dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Ipda Sarah Yudea L.Toruan, S.Tr.K.
Barang Bukti yang Disita Petugas
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K, dikutip dari laman Polres Banjarbaru, Rabu (26/12/2024), mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari pelaku MSB.
BACA JUGA: Pria Banjarmasin Hilang Saat Kencing di Tepi Hutan Kalbar, Ditemukan 2 Hari Kemudian
MSB merupakan warga Kota Banjarbaru, diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Exavator PC 200 merk Hitachi warna orange dan 1 (satu) buah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.
Kronologi Penangkapan MSB
1. Warga sekitar melaporkan aktivitas MSB tersebut ke pihak berwajib
2. Usai mendapat laporan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat tersebut mengeruk tanah merah yang diketahui bahwa itu adalah kegiatan penambangan ilegal atau tanpa izin usaha pertambangan dari instansi terkait
3. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk diperiksa
Terancam Penjara 5 Tahun
AKP Haris menambahkan bahwa kegiatan pelaku ini sudah berlangsung sekitar 2 bulan.
Saat ini, penyidik sedang mendalami kasus tersebut.
“Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi–saksi untuk kepentingan proses hukum,” jelas AKP Haris lagi.
Karena perbuatannya ini, pelaku yang dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (yayu/berbagai sumber)
Penyunting: Yayu