WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Aparat Polsek Pulau Laut Barat, Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, mengamankan seorang pria berinisial M (46) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin sah di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, Rabu (25/12/2024) malam.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.15 WITA saat petugas Polsek Pulau Laut Barat melakukan patroli rutin di Jalan Raya Poros Lontar. M terlihat membawa parang tanpa kumpang (sarung) sambil berjalan dan berteriak-teriak di jalan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Kotabaru Sosialisasikan Pemakaian Sepeda Listrik ke Penjual
Ketika petugas mencoba mendekati, M menolak bekerja sama dan bahkan berusaha melawan. Namun, akhirnya polisi berhasil mengamankannya. Setelah diperiksa, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan tidak dapat menunjukkan izin resmi atas senjata tajam yang dibawanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah parang tanpa kumpang sepanjang 40 cm dengan gagang kayu berwarna hitam.
Penegakan Hukum
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M. Amir Hasan menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin sah.
“Pelaku telah kami amankan dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku atas pelanggaran ini,” ujar AKP Amir Hasan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin, terutama di tempat umum, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)