Rincian Besaran Remisi:
Remisi Khusus I (RK I):
15 hari: 8 orang
1 bulan: 41 orang
1 bulan 15 hari: 12 orang
2 bulan: 3 orang
Remisi Khusus II (RK II):
15 hari: 1 orang
Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).
Distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT):
Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan, termasuk: Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad
remisi khusus Natal 2024, beragama Kristen dan Katolik, Kanwil Kemenkumham Kalsel