15.976 Anak Binaan dan Napi Terima Remisi Natal 2024, Kalsel 65 Orang, Negara Berhemat Rp 8,19 M!

    Rincian Besaran Remisi:

    Remisi Khusus I (RK I):
    15 hari: 8 orang
    1 bulan: 41 orang
    1 bulan 15 hari: 12 orang
    2 bulan: 3 orang

    Remisi Khusus II (RK II):
    15 hari: 1 orang

    Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).

    Distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT):

    Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan, termasuk: Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad
    remisi khusus Natal 2024, beragama Kristen dan Katolik, Kanwil Kemenkumham Kalsel

    Baca Juga :   Neneknya Dirawat di RS di Thailand, Jirayut Minta Netizen Doakan Kesembuhannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI