WARTABANJAR.COM – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta pemenuhan CPP Tahun 2025 bersama pejabat terkait di Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Menurutnya, PPN hanya dikenakan pada beras khusus impor seperti shirataki dan japonica, yang umumnya digunakan dalam makanan khas Jepang atau hotel dan restoran.
Baca Juga
Dua Remaja Tenggelam di Pantai Jorong, ini Imbauan Basarnas
“Nah, soal PPN 12 persen ya, itu hanya berlaku untuk barang mewah saja. Termasuk soal beras yang ramai dibicarakan, hanya salah pengertian nama saja. Jadi, beras premium dan medium yang dijual di pasar tidak kena PPN. Yang dikenakan itu beras impor, seperti jenis shirataki dan japonica. Pangan domestik tidak ada dampak dari PPN 12 persen,” ujar Zulhas kepada InfoPublik.







