WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen, yang nantinya merupakan pembagian untuk daerah atau opsen, masih menjadi perdebatan.
Di Kalimantan Selatan, adanya opsen ini juga mendapat reaksi penolakan dari masyarakat termasuk DPRD.
Menyikapi itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (23/12/2024) menggelar RDP dan konferensi pers terkait kebijakan opsen.
Dari hasil RDP diperoleh beberapa kesimpulan, bahwa kebijakan opsen merupakan amanah UU No 1/2022.
Baca juga:Jalan di Desa Sungai Turak Amuntai HSU Amblas, Pengendara Terpaksa Bergantian
“Regulasi terkait dengan kebijakan ataupun keputusan dengan adanya kenaikan ini sudah dituangkan di dalam Perda No 1/2022 tentang PDRD,” begitu bunyi kesimpulan Bapenda Kalsel.
Kenaikan beban pajak dengan adanya Opsen bukan kebijakan dari Kepala Bapenda Kalsel selaku SKPD yang Pemungut Pajak Khusus PKB dan BBNK melalui merupakan amanah UU No 1/2022.







