WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmennya melindungi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Langkah konkret yang disiapkan adalah penerapan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai awal tahun depan. Program ini memberikan bantuan tunai sebesar 60% dari gaji tetap selama 6 bulan kepada pekerja terdampak, membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sembari mencari pekerjaan baru.
BACA JUGA:Menteri Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Pekerja di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen
Tidak hanya itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta, akses informasi pekerjaan, serta kesempatan mengikuti Program Prakerja untuk meningkatkan peluang kembali bekerja.
Dukungan Tambahan untuk Pekerja Sektor Padat Karya
Pemerintah juga memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 50% selama 5 bulan bagi pekerja di sektor padat karya, yang melibatkan 3,76 juta pekerja dari 110 ribu perusahaan.
Selain itu, ada insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan penghasilan antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta di sektor tersebut.
Upaya ini diharapkan tidak hanya membantu pekerja terdampak, tetapi juga mempercepat pemulihan ekonomi melalui berbagai insentif dan fasilitas pendukung.
BACA JUGA:Mulai Januari 2025, Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui!
Artikel ini dirancang agar SEO-friendly dengan kata kunci seperti “PHK”, “PPN 12%”, “”, dan “insentif BPJS”.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)