Aktifis Anti Korupsi: Memberi Maaf Koruptor Sebagai Tindakan Ilegal

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberi maaf koruptor tidak sejalan dengan makna kejahatan korupsi. Pasalnya, Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk pemerintah mengatasinya.

    Demikian dikatakan Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 23/12/2024). Menurut Laode M Syarif dari Direktur Eksekutif Kemitraan, bila tidak ditanggulangi secara luar biasa, maka upaya memberikan efek jera pada koruptor semakin jauh dari tujuannya.

    “Pengampunan kepada koruptor tersebut dapat dipastikan akan semakin memperburuk kondisi perlawanan terhadap korupsi yang kini telah melemah. Kondisi tersebut jelas juga tak menguntungkan pemerintahan Prabowo Subianto karena wabah korupsi juga mengancam program-program strategis pemerintah,” katanya.

    Baca juga: Akhirnya Polda Kalsel Tetapkan 2 Tersangka Penimbunan Limbah Medis Berbahaya di Tatah Cina

    Dalam memberikan efek jera bagi koruptor, menurutnya, pemerintah tidak melakukannya dalam koridor yang luar biasa. Jika pemerintah serius ingin mengoptimalkan pengembalian kerugian yang diakibatkan praktik korupsi, alih-alih memberi pengampunan, pemerintah semestinya  segera merealisasikan pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah molor sejak 2012 lalu.

    “RUU tersebut patut dilihat juga sebagai upaya pemulihan keuangan negara terhadap kerugian kejahatan ekonomi, termasuk korupsi. Jika aturan tersebut disahkan, maka koruptor tidak perlu lagi untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Sebab, telah ada mekanisme hukum yang ditempuh agar pengembahwbalian kerugian negara jauh lebih optimal,” katanya lagi.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI