MK Terima Delapan Sengketa Calon Tunggal Pilkada, Termasuk Dari Daerah di Kalimantan ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, ada delapan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ke delapan permohonan itu berasal dari wilayah dengan kontestan calon tunggal pada Pilkada 2024.

    Demikian dikatakan Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki dalam paparan diskusinya yang bertajuk “Potret Awal PHP-Kada 2024” di Jakarta, Minggu (22/12/2024). Menurutnya, jumlah tersebut berasal dari 37 daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024.

    “Ada delapan perkara itu yang terkait dengan calon tunggal,” Ajid seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Rencana Penghapusan Transjakarta Koridor I Tuai Penolakan

    Dirinya merinci bahwa delapan perkara tersebut tersebar di tujuh daerah dengan calon tunggal yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Perkara tersebut terdiri dari Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua perkara. Kemudian, Kabupaten Gresik, Kota Tarakan, Kabupaten Bintan, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing satu perkara sengketa Pilkada 2024 di MK.

    Dia menyebut semua perkara-perkara sengketa Pilkada 2024 itu diajukan ke MK oleh masyarakat maupun pemantau.

    Menurut dia, gugatan sengketa Pilkada 2024 di daerah dengan calon tunggal itu menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada kelompok yang merasa dirugikan oleh sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil.

    Baca juga: Mahfud MD Sindir Pernyataan Presiden Prabowo Maafkan Koruptor

    Baca Juga :   SI JAGO MERAH Mengamuk di Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, Puluhan Kios Hangus Terbakar​

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI