Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakut AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan, deklarasi “Kampung Bebas Narkoba” akan dilakukan di enam kecamatan.
Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap satu program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan pemberantasan narkoba di Program Kerja 100 harinya.
Deklarasi ini bertujuan untuk meminimalkan peredaran penyalahgunaan narkoba di kampung-kampung yang ada di wilayah Polres Metro Jakut.
Narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda dan anak-anak sehingga perlu penguatan mulai dari lini terkecil. Yaitu keluarga lalu meningkat jadi kampung, lalu kota dan kabupaten harus bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba.
“Mereka yang melapor, kami tidak akan mengambil penegakan hukum tapi melakukan rehabilitasi di tempat rehab di BNN dan Lido,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa warga melapor tidak dipungut biaya dan akan menjalani rehabilitasi narkoba. Pihaknya akan terus berperang melawan kurir dan bandar yang menjadi penyalur narkoba di Jakut.
“Jangan harap bandar akan hidup di wilayah Polres Metro,” kata dia. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko