Kanit mengungkapkan, untuk motif pelaku melakukan hal tersebut, lantaran tidak terima karena dilihat atau dipelototi oleh korban.
BACA JUGA:VIDEO – Pria Tewas Diduga Korban Penganiayaan di Hotel Prima Banjarmasin
“Karena tidak terima dilihat oleh korban, maka terjadilah cek-cok, hingga akhirnya terjadilah penusukan tersebut,” ungkap Kanit.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat 3 jo 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang atau pembunuhan.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad