WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi yang disita terkait kasus dugaan korupsi timah.
Penasihat hukum Harvey, Marcella Santoso mengatakan berbagai aset Sandra yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil jerih payah Sandra selama 25 tahun berkarir sebagai selebriti, sehingga sama sekali tidak terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga:Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moies Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Timah
“Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” ujar penasihat hukum Harvey dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat,
Selain itu, lanjut Marcella, Harvey juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tuntutan uang pengganti senilai Rp210 miliar, karena pada faktanya tidak adanya bukti dan hanya didasarkan pada keterangan pribadi terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Menanggapi kedua permintaan itu, Hakim Ketua Eko Aryanto menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkannya. Majelis Hakim juga akan menilai dari tuntutan jaksa penuntut umum maupun nota pembelaan (pleidoi) Harvey dan penasihat hukum.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.