Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolsek Alalak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad