Terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana. Penonaktifan tersebut buntut kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dinas tahun anggaran 2023, lebih dari Rp150 miliar.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terhitung sejak hari ini.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Chelsea Menjamu Shamrock Rovers Malam Ini, Maresca Putar Otak Susun Pertahanan
Dalam kasus ini, Budi mengatakan Pemprov DKJ telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran pada Dinas Kebudayaan.
Setelah menerima surat tersebut, ia menyebut Pj Gubernur telah memerintahkan agar Inspektorat langsung dapat mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Disbud Tahun 2023.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, kata dia, ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.
“Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah,” jelasnya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Menteri Budi Arie Diperiksa Terkait Beking Judi Online di Kemekominfo
Editor: Sidik Purwoko