Baca juga: Sambut Libur Nataru TMII Siapkan Acara ini, Dijamin Seru!
Menurut dia, setelah pelimpahan ini, keduabelas tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam selama 20 hari.
“Selanjutnya kami menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Dia menjelaskan keduabelas tersangka disidang masing-masing karena memiliki peran yang berbeda-beda. Sehingga akan ada 12 persidangan yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2025.
“Saat ini kami menyiapkan berkas perkara untuk persidangan,” katanya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca juga: Rupiah Anjlok, Tembus Rp 16.312 per Dolar Amerika
“Ancaman hukuman mati,” kata Iqram.
Pelimpahan para tersangka ke Kejari Batam dikawal ketat oleh personel Polda Kepri, dan saat penyerahan tersangka ke Kejaksaan dilakukan penjagaan.
Menurut Iqram tidak ada perlakuan khusus kepada para tersangka, pengetatan pengawalan dikarenakan ada 32 perkara yang dilakukan tahap dua pada hari yang sama.
“Jadi agak diperketat, tapi kami perlakukan sama semuanya. Saat dikirim ke Rutan juga kami satukan dengan mobil tahanan lainnya,” katanya. (SidiK Purwoko)
Baca juga: 19 Personel Polres Banjar Dapat Penghargaan, Ini Prestasi dan Kesatuannya
Editor: Sidik Purwoko