Viral Video Tiga Pria Paksa Bocah Makan Daging Musang, Polisi Tangkap Pelaku

    “Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” kata dia.

    Baca juga:VIDEO VIRAL! Bocah Kelayan Nekat Bergelantungan di Belakang Mobil saat Banjir Rob, Mirip Kelotok di Sungai Martapura

    Meski para pelaku mengaku ini adalah kali pertama mereka melakukan tindakan serupa, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya.

    “Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.(pwk)

    Editor:purwoko

    Baca Juga :   VIRAL! Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Wanita, Kapolres Jaktim Akui Penanganan Lambat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI