Di lain sisi, KPK ternyata sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, tersangka tersebut justru bukan berasal dari pejabat BI atau pun OJK. Menurut Rudi, para tersangka ini adalah orang-orang yang diduga menerima dana CSR dari BI dan OJK. Padahal, keduanya tak memenuhi kriteria sebagai penerima dana yang tepat.
“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi.
Salah satu tersangka, menurut KPK, berlatar belakang jabatan sebagai anggota DPR. Karena kasus ini terjadi pada 2023, anggota DPR yang dimaksud berada pada periode 2019-2024. Meski demikian, KPK masih memilih bungkam soal detil identitas para tersangka.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel Berharap DIPA dan TKD untuk Pemerataan Pembangunan di Banua
Termasuk sejumlah kabar yang menyebut salah satu tersangka tersebut adalah kader Partai Gerindra yang menjadi anggota Komisi XI DPR pada 2019-2024, Heri Gunawan. (Sidik Purwoko)
Editor: SIdik Purwoko