Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Disbud Jakarta, Penyidik Kejati Temukan Ratusan Barang Bukti ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ, Rabu (18/12/2024). Hal tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp.150 milyar.

    Dugaan korupsi itu berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan yang bersumber dari anggaran tahun 2023. Akibatnya, penyidik meningkatkan perkaranya ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah
    Penyidikan Kepala Kejati DKJ tertanggal 17 Desember 2024.

    Dari keterangan pers yang diterima Wartabanjar.com, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi berbeda, yaitu di Kantor Disbud DKJ Jalan Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren Tiga serta tiga rumah tinggal di Kebon Jeruk dan Matraman.

    Baca juga: Harus Menang Lawan Filipina, Timnas Indonesia Langsung Latihan di Solo

    Dalam penggeledahan, penyidik menyita ratusan stempel palsu, beberapa laptop, ponsel, komputer dan flashdisk. Penyitaan itu untuk analisis forensik lantaran diduga terdapat data-data penyelewengan di dalamnya.

    Selain menyita barang-barang tersebut, penyidik juga menyita uang tunai, beberapa dokumen dan berkas penting.

    Sebelumnya, sejumlah LSM mendesak Kejati DKJ untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dan manipulasi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendukung aduan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) terkait dugaan korupsi dua bulan lalu

    Baca Juga :   Komisi III DPR RI Minta Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI