Dua Polisi Calo Penerimaan Bintara Didakwa Kantongi Uang Rp 2,6 Miliar

     

    WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Kasus percaloan dalam penerimaan calon polisi di Jawa Tengah membuka tabir mencengangkan. Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 didakwa menerima uang suap mencapai Rp2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon polisi.

    Jaksa penuntut umum Jehan Nurul Azhar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12), mengatakan, kedua terdakwa, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, merupakan anggota Biddokkes Polda Jawa Tengah yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022.

    Baca juga:5 Oknum Polisi Dipecat Kapolda Jateng Usai Kepergok Terima Suap di Rekrutmen Bintara Polri

    Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan terdakwa Dwi Erwinta menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp2,29 miliar

    Suap yang diterima dari enam calon bintara tersebut nilainya bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta.

    Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp350 juta dari satu calon bintara yang mendaftar.

    Dalam perbuatannya, kedua terdakwa berjanji kepada para korbannya untuk memantau proses seleksi para calon bintara yang telah menyetorkan sejumlah uang itu.

    “Perbuatan kedua terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral sebagaimana dikutp dari Antara Jateng.

    Perbuatan kedua terdakwa terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri yang dilakukan pada Juni 2022.

    Baca Juga :   KASAU Marsekal TNI Tonny Harjono Diangkat Jadi Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI