Sopir Rental Juga Terlibat
Selain Brigadir Anton, penyidik juga menetapkan H, seorang sopir mobil rental, sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, H diduga turut membantu Brigadir Anton dalam proses pengangkutan dan penjualan mobil milik korban. Namun, pengacara H menyebut bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pengemudi yang tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
“Suami klien saya hanya seorang sopir yang diminta jasanya untuk mengantar. Tidak ada niat terlibat dalam pembunuhan. Justru klien saya lah yang melaporkan temuan ini ke polisi pertama kali,” kata pengacara H dalam pernyataannya.
Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat
Sebagai bentuk ketegasan, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menyatakan bahwa Brigadir Anton Kurniawan telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggota kepolisian yang melanggar hukum akan menerima konsekuensinya.
“Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Brigadir Anton Kurniawan sudah kami PTDH sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Djoko.
Penyidik juga telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menjerat Brigadir Anton dan H menggunakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP.
Penegakan Hukum untuk Keadilan Korban
Kapolda Kalteng memastikan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan keadilan. Langkah tegas terhadap anggota yang melanggar hukum merupakan komitmen Polda Kalteng untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.