Polisi Periksa Psikologis Pelaku Penganiayaan karyawan Toko Roti

    “Jadi, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dari si tersangka ini,” katanya.

    Kasus penganiayaan berawal ketika tersangka GSH meminta korban DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya pada 17 Oktober 2024, padahal itu bukan pekerjaan korban.

    “Tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun korban menolak karena bukan pekerjaannya,” kata dia.

    Baca juga: BPBD Banjarmasin : Banjir Rob di Area ULM Capai Ketinggian 20 Sentimeter

    Tersangka merasa kesal hingga terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban DAD.

    Kemudian, tersangka GSH melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah korban.

    Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan menggunakan loyang, mesin “Electronic Data Capture” (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja. “Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” katanya.

    Hingga saat ini tersangka GSH ditahan di Mapolres Metro Jaktim dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun.

    Baca juga: Pimpin Ratas Jelang Nataru, Presiden Amanatkan Agar Masyarakat Nyaman dan Bersukacita

    Tersangka GSH mengaku khilaf karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban DAD. “Saya khilaf,” singkatnya.

    Tersangka tak banyak bicara terkait kasus penganiayaan itu. Tersangka GSH hanya menganggukkan kepala ketika ditanya apakah menyesal melakukan penganiayaan itu. (SIdik Purwoko)

    Editor: SIdik Purwoko

     

    Baca Juga :   Alasan Kakorlantas Tak Berlakukan SIM Seumur Hidup

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI