Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Eddy Santoso bahwa untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini RA memasang tarif Rp255 ribu, untuk satu karung pupuk berisi 50 Kg.
Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Eddy, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil jenis pikap, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kg.
Baca juga:Cangkang Telur ‘Disulap’ Jadi Pupuk oleh Kelompok Tani Annona Muricata Liang Anggang
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” demikian Eddy.(pwk)
Editor:purwoko