UMP Kalsel 2025 Naik Jadi Rp3.496.150, Berlaku untuk Pekerja Tetap, Tidak Tetap dan Percobaan

    “Kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel, sebutnya, berada di peringkat 9 dari 37 provinsi yang menetapkan UMP,” ungkapnya.

    BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran WFH Jika Terjadi Banjir Saat Jam Kerja

    Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

    “Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” tegasnya.(*/mckalsel)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Bupati Rahmat Trianto Sambut Hangat Kapolres Baru Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johnny Pamitan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI