“Kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel, sebutnya, berada di peringkat 9 dari 37 provinsi yang menetapkan UMP,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran WFH Jika Terjadi Banjir Saat Jam Kerja
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” tegasnya.(*/mckalsel)
editor: nur muhammad