Polresta Tangsel menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya. Penyidik Satreskrimsus menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis.
Di antaranya, Alvino merincikan, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketujuh tersangka diancam hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun. “Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Proses Pencarian Korban Banjir dan Longsor Sukabumi Masih Dilakukan
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggiatkan operasi besar-besaran terkait pemberantasan judi online. Sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Komdigi telah menangani ratusan ribu situs yang terindikasi memfasilitasi judi online. Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafidz, penanganan ini merupakan kinerja pemutusan akses situs judi online terbanyak dalam rentang waktu 10 hari.
“Sepuluh hari setelah beliau (Presiden) dilantik, 187 ribu situs (sudah ditangani). Mudah-mudahan dalam waktu 3 bulanan, kita bisa menangani 1,8 juta hingga 2 juta. Kita akan menaikkan terus (kinerja),” tegasnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko