WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial AR (33), warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (5/12/2024) pagi.
Pria ini diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitasnya.
BACA JUGA:Polres Tabalong Terima 2.530 Anggota Satlinmas untuk Pengamanan Pilkada
Terungkap Lewat CCTV
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa AR terlibat dalam peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kecurigaan warga bermula dari kebiasaan AR yang kerap didatangi orang tak dikenal setiap kali pulang dari luar kota. Situasi ini diperkuat dengan pemasangan tiga kamera pengawas di depan rumahnya, yang memunculkan dugaan bahwa AR kembali menjalankan bisnis gelap narkotika.
“AR diketahui pernah menjalani hukuman penjara di Banjarbaru atas kasus serupa. Warga menduga ia kembali aktif dalam peredaran narkotika,” ungkap Joko.
Mengecoh Petugas
Petugas mulai melakukan penyelidikan setelah AR terlihat kembali dari Banjarmasin menggunakan mobil merah. Saat mampir di rumah adiknya di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, polisi segera memeriksanya. Dalam mobil AR, ditemukan pipet kaca berisi sisa sabu.
Pengembangan berlanjut ke rumah AR di Desa Wirang. Pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan menunjukkan rumah orang lain sebagai miliknya dan mengaku tidak memegang kunci rumah.