Bandar Sabu di Tabalong Diciduk, Polisi Amankan Sabu, Mobil Merah, Hp dan Alat Hisap

Petugas mulai melakukan penyelidikan setelah AR terlihat kembali dari Banjarmasin menggunakan mobil merah. Saat mampir di rumah adiknya di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, polisi segera memeriksanya. Dalam mobil AR, ditemukan pipet kaca berisi sisa sabu.

Pengembangan berlanjut ke rumah AR di Desa Wirang. Pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan menunjukkan rumah orang lain sebagai miliknya dan mengaku tidak memegang kunci rumah.

Namun, berdasarkan informasi warga, polisi akhirnya masuk ke rumahnya dan menemukan kantong plastik berisi sabu seberat 45,82 gram yang disimpan dalam bekas kotak jam tangan di lemari kamar.

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” ujar Joko.

BACA JUGA:Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, JA Dilaporkan MS ke Polres Tabalong

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  1. 1 bungkus plastik klip berisi sabu (45,82 gram).
  2. 1 pipet kaca dengan sisa sabu.
  3. 2 timbangan digital.
  4. 4 pack plastik klip.
  5. 1 buku catatan.
  6. 2 gawai.
  7. 1 kotak bekas jam tangan.
  8. 1 mobil merah.

Pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tabalong demi melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad