Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pencurian ikan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 16 miliar.
“Kami telah menghitung kerugian negara, berdasarkan hasil tangkapan dan catatan pelayaran kapal,” tambahnya.
Baca juga:Lho! Kata Polisi, Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba ke Malaysia-Indonesia
Kini, para pelaku yang diamankan bersama barang bukti kapal dan alat navigasi, berada di kantor PSDKP Belawan, Sumatera Utara. Mereka terancam dikenakan pasal terkait ilegal fishing, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(pwk)
Editor: purwoko