WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengajukan usulan penting kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memasukkan ketamin ke dalam daftar psikotropika.
Langkah ini dilakukan guna menekan lonjakan penyalahgunaan obat keras yang semakin meresahkan, khususnya di kalangan generasi muda.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa ketamin, yang dikenal sebagai obat bius cepat dengan efek anestesia dan analgesik, kini sering disalahgunakan secara rekreasional. “Penggunaan ketamin menghasilkan efek seperti sedasi, euforia, hingga amnesia, layaknya narkotika,” jelasnya saat konferensi pers di Jakarta seperti dikutip di Inilahkalsel.com, Jumat (6/12/2024).
BACA JUGA:Awas! BPOM Ungkap 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Waspadai Risiko Kesehatan
Lonjakan Distribusi
Data BPOM menunjukkan peningkatan signifikan dalam distribusi ketamin di fasilitas pelayanan kefarmasian. Pada 2022, tercatat sebanyak 134 ribu vial, meningkat menjadi 235 ribu vial pada 2023, dan hingga kuartal ketiga 2024 sudah mencapai 440 ribu vial.
Ketamin juga didistribusikan ke apotek dengan lonjakan drastis: 3 ribu vial pada 2022, 44 ribu vial pada 2023, dan menjelang akhir 2024 telah menyentuh angka 152 ribu vial.
“Mayoritas penggunanya adalah anak-anak muda generasi Z, terutama di Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” tambah Taruna.
Efek Berbahaya Ketamin
Taruna menegaskan bahwa penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek buruk pada mental dan fisik, seperti halusinasi, kerusakan sistem syaraf, psikosis, adiksi, hingga memicu keinginan bunuh diri. “Banyak yang menggunakannya untuk hal-hal rekreasional seperti di diskotik atau saat memasang tato,” ujarnya.