Budi mengatakan, dari 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus Presiden, namun, baru enam orang yang sudah melaporkan LHKPN.
“Dan 9 lainnya belum lapor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK mengapresiasi para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







