MLH kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online, terutama jika penawaran terlihat tidak masuk akal.
“Selalu waspada dan segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan. Mari bersama kita cegah kejahatan semacam ini,” tegas Kapolres. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi