WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dalam momentum Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berkomitmen mendorong penyelenggaraan infrastruktur yang sesuai dengan standar kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan.
“Penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas masih harus terus ditingkatkan. Sebagai pembina bidang jasa konstruksi,Kementerian PU telah menginisiasi prinsip pengarusutamaan gender (PUG) agar infrastruktur memiliki fasilitas ramah bagi perempuan, anak-anak dan difabel,” kata Menteri PU Dody Hanggodo seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Cek! Ini Daerah Tujuan Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Penerapan prinsip PUG dalam pembangunan infrastruktur bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, termasuk lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, kelompok rentan dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta masyarakat hukum adat, termasuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) dalam mengakses sumber daya, berpartisipasi dalam seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan.
Kementerian PUPR sendiri terus berupaya mengadopsi prinsip PUG dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan, diantaranya dalam renovasi stadion olahraga, pembangunan dan renovasi sekolah/perguruan tinggi, pembangunan dan renovasi pasar, hingga pembangunan infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas ramah disabilitas yang dikedepankan dalam pembangunan berbagai infrastruktur tersebut antara lain ramp akses, toilet, jalur pemandu (guiding dan warning block), dan parkir disabilitas.