Fraksi Golkar Dukung Ojol Tetap Bisa Pakai BBM Bersubsidi Pertalite

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah belum memutuskan terkait pelarangan subsidi BBM Pertalite untuk ojek online (ojol). Ketua Komisi XII DPR-RI Bambang Pati Jaya memastikan, pemerintah dipastikan akan membuat keputusan yang berpihak pada masyarakat.

    “Bahwa masalah yang berkembang tentang BBM atau ojol itu masih exercise oleh pemerintah, jadi belum merupakan suatu keputusan,” kata Bambang dikutip Wartabanjar.com dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (03/12/2024).

    Dia memastikan, Fraksi Partai Golkar di DPR RI mendukung para ojol untuk mendapatkan subsidi BBM. Salah satunya, para ojol harus tetap dapat mengisi bahan bakar pertalite.

    “Dan pada dasarnya fraksi Golkar mendukung para ojol itu untuk dapat diberikan dukungan subsidi BBM, seperti pertalite itu mereka masih bisa ngisi, nanti teknis kontrolnya akan dipikirkan bagaimana caranya” ucapnya.

    Baca juga: Polri dan RCMP Kerja Sama Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

    Bambang kembali menegaskan, belum ada keputusan dari pemerintah terkait pelarangan ojol mengisi BBM bersubsidi. Dia mengatakan, DPR bersama pemerintah akan mencari jalan terbaik untuk masyarakat.

    “Kira-kira poinnya seperti itu, yang lain-lainnya tentang apa yang menjadi keputusan pemerintah itu belum ada, jadi bisa di exercise segala kemungkinan-kemungkinan yang ada, jadi pada dasarnya kita akan cari dan mendukung apa yang terbaik untuk masyarakat Indonesia,” tegasnya.

    Seperti diketahui, isu pelarangan ojol mengisi bahan bakar pertalite ini pertama kali dihembuskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Lelaki yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar tersebut beralasan, ojek online tidak masuk dalam kelompok yang masih boleh membeli BBM subsidi jenis pertalite maupun solar.

    Baca Juga :   Tokoh PKB Ikut Komentari Sikap Gus Miftah di Video yang Viral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI