WARTABANJAR.COM, MATARAM – Pemuda penyandang disabilitas tunadaksa yang tak memiliki dua lengan ditetapkan sebagai tersangka.
IWAS alias Agus (21), asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diduga merudapaksa seorang mahasiswi berinisial MA.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati membenarkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
Saat ini, Agus penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus rudapaksa menjalani tahanan rumah selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Ia berharap kasus ini segera diselesaikan agar ia bisa melanjutkan pendidikan dan aktivitasnya sehari-hari. (nata)
Editor: Erna Djedi