WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR mempertimbangkan pemberian waktu jeda antara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat nasional dan daerah. Pemberian waktu jeda tersebut akan dibahas ketika revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Senin (02/12/2024). Menurutnya, pelaksanaan pemilu dan pilpres memang cukup melelahkan bagi partai politik.
“Saya rasa ya pasti dipertimbangkan karena tentu kawan-kawan juga memahami ya, setiap partai itu melewati sebuah proses pemilu dan pilpres yang tidak mudah,” ujar Dede seperti dikutip Wartabanjar.com.
Karena itulah, lanjut mantan artis era ’80an tersebut, jadwal pemilu yang terlalu dekat dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) menyebabkan kelelahan bagi pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara.
Baca juga: PHK Menggila, Sudah 64 Ribu Pekerja Dipecat! Menko Airlangga Hanya Bikin Satgas, Apakah Itu Solusi?
Dirinya merasa perlu ada pemisahan tahun antara pemilu dan pilkada sebagai solusi mengatasi faktor kelelahan tersebut. Pasalnya, bagi peserta pemilu dan pilkada tentu merasa beban mereka bertambah dua kali lipat.
“Mungkin bisa kami lakukan ke depan perubahan dengan beda tahun misalnya. Tetapi yang jelas saat ini partisipasi yang paling banyak itu justru yang kabupaten-kota, berbanding yang provinsi,” kata Dede.
Selain faktor kelelahan, Dede merasa rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada juga dipengaruhi oleh elektabilitas dan popularitas kontestan. Menurutnya, daya tarik calon sangat mempengaruhi masyarakat datang ke TPS dan menyumbangkan suaranya.