Baca juga: Kadiv Propam Polri Respons Evaluasi Kepemilikan Senpi Bagi Anggota Polisi
Sebenarnya, pembentukan kementerian atau badan penerimaan negara telah berhembus sejak sebelum pelantikan pemerintahan baru. Namun pelantikan Sri Mulyani sebagai Menkeu kembali membuat wacana pembentukan kementerian atau badan baru itu ditengarai batal.
Pasalnya, usai dipanggil Prabowo ke Kertanegara sebelum pelantikan menteri, Sri Mulyani merespons pertanyaan wartawan mengenai BPN dengan menyatakan bahwa Kemenkeu masih satu.
Usai pelantikan, Prabowo juga langsung mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kemenkeu.
Baca juga: Sosialisasi PP tentang Ormas, Begini Amanat Bupati Tanbu
Terdapat dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yang diatur dalam beleid itu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.
Namun tak ada penjelasan soal Kementerian atau Badan Penerimaan Negara dalam PP tersebut. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko