Mensos Tangani Langsung Masalah Donasi Agus Usai Bertemu Densu dan Novi

    Saat ini, meskipun sudah banyak yang berizin, pengumpulan donasi juga banyak yang belum berizin. Persoalan ini dipahami Gus Mensos sebagai evaluasi agar Kemensos dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos yang saat ini sudah berbasis digital.

    “Nah ke depan Mas Densu, Mbak Novi, bantu kami untuk ikut menyosialisasikan bahwa ini harus ada proses yang harus dilewati. Dan itu tidak sulit,” kata dia.

    Dikatakan Gus Mensos, siapapun boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin, namun tetap dengan menunjukkan tata kelola yang baik, termasuk pertanggungjawaban yang diaudit.

    Dalam Permensos No. 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban membuat laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran bantuan. Bagi PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.

    “Di samping dapat izin nanti ada pertanggungjawaban uang yang sudah didapat atau barang yang sudah didapat itu dipergunakan untuk apa. Kemudian perlu diaudit baik oleh pihak yang berwenang maupun oleh masyarakat secara luas,” kata dia.

    Gus Mensos berujar para penyelenggara PUB juga dapat menggunakan media sosial untuk melaporkan hasil dan penyaluran donasi agar timbul kepercayaan publik. Pengumpulan donasi adalah modal sosial besar yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kesetiakawanan sosial ini harus dijaga dengan menyelenggarakan PUB yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Kemensos, dikatakan Gus Mensos, sangat mendukung dan mengapresiasi para pihak selama ini membantu masyarakat yang membutuhkan. Gus Mensos juga mengatakan Kemensos terbuka jika ada yang ingin mengetahui siapa saja yang membutuhkan bantuan.

    Baca Juga :   Densu Serahkan Masalah Uang Donasi Agus ke Kemensos, 'Bakal Diaudit'

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI