PPN 12% Batal Diberlakukan 1 Januari 2025, Luhut: Presiden Prabowo Tak Ingin Tambah Beban Masyarakat

Baca juga:Hingga November, Aplikasi LAPOR PAMAN Terima 461 Aduan dan Aspirasi Masyarakat

Sebagaimana diketahui, PPN 12 persen rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.⁣

“Presiden intinya tidak maun beban masyarakat makin berat,” ujar Luhut dikutip wartabanjar.com Jumay (29/11/2023).

Menurut Luhut, adanya penolakan masyarakat di sosial media karena belum mengetahui struktur dan mekanisme PPN 12 persen.

“Pemerintah masih akan membahas soal rencana pertambahan pajak (PPN 12 %) ini.,” tegas Luhut⁣

Terkait keputusan resminya, lanjut Luhut, menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, namun tetap pasti akan diundur. (ernawati)

Editor: Erna Djedi