Baca juga:Hingga November, Aplikasi LAPOR PAMAN Terima 461 Aduan dan Aspirasi Masyarakat
Sebagaimana diketahui, PPN 12 persen rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
“Presiden intinya tidak maun beban masyarakat makin berat,” ujar Luhut dikutip wartabanjar.com Jumay (29/11/2023).
Menurut Luhut, adanya penolakan masyarakat di sosial media karena belum mengetahui struktur dan mekanisme PPN 12 persen.
“Pemerintah masih akan membahas soal rencana pertambahan pajak (PPN 12 %) ini.,” tegas Luhut
Terkait keputusan resminya, lanjut Luhut, menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, namun tetap pasti akan diundur. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







