Menteri LH Ingin TPA di Karang Intan Tak Pakai Open Dumping, “Kalau Tidak Diselesaikan Bisa Dipidana!”

    “Karena itu, harapan saya TPA Kencana ini diberi pembinaan oleh direktur Direktur jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup untuk membina bagaimana pengelolaan teknis TPA persampahannya dan juga ada Direktur Gakkum Lingkungan Hidup untuk teknis pengawasan lingkungannya dan Dirjen PTKL untuk mengatasi soal pencemaran lingkungannya,” ucap Hanif.

    Dia juga berpesan kepada pemerintah daerah dan warga agar semua turun ke kampung aktifkan bank sampah unit.

    “Bank sampah unit bisa dilalukan. Karena gak masuk akal kalau gak bisa, ” kata Hanif.

    Sementara itu, Sekda Kabupaten Banjar, HM Hilman, mengatakan, kedatangan menteri ke TPA Cahaya Kencana sedang diingatkan bahwa pengelolaanTPA Cahaya Kencana saat ini tidak sesuai peraturan perundang undangan, sebab mestinya sudah tidak lagi open dumping.

    BACA JUGA:Terkendala Pengiriman Akibat Cuaca Buruk, Sejumlah Bahan Pokok di Kabupaten Banjar Alami Inflasi

    Oleh sebab itu, lanjut Hilman, Menteri mengarahkan beberapa dirjen untuk memfasilitasi agar bisa menyesuaikan dengan aturan tersebut.

    “Nantinya akan ada arahan teknis dan nantinya kita akan selesaikan dalam batasan waktu yang nantinya akan disampaikan sesuai batasan yang ada. Karena ini sifatnya wajib, maka Pemkab mau tidak mau harus memfasilitasi nya agar TPA sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Iqnatius)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Kebakaran Hebat Luluhlantakkan SDN Batung Tapin, Penyebab Masih Misteri, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI