Akibat diskualifikasi ini, suara yang diberikan kepada paslon Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah dan tidak dihitung dalam penentuan hasil pemilihan. Dengan demikian, paslon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, yang menjadi satu-satunya paslon tersisa, secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Meskipun demikian, Said Abdullah tetap menggunakan hak pilihnya dan mengajak simpatisannya untuk menunjukkan dukungan, meskipun mengetahui bahwa suara yang diberikan kepada mereka tidak akan dihitung.
Kasus ini menegaskan bahwa dalam konteks Pilkada, jika suatu paslon didiskualifikasi, suara yang diberikan kepada mereka dianggap tidak sah. Oleh karena itu, paslon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya akan ditetapkan sebagai pemenang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru tahun 2024, di mana pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, terdapat pertanyaan mengenai kewajiban KPU untuk mengganti surat suara dengan format kotak kosong.
Aturan Mengenai Paslon Tunggal dan Kotak Kosong:
Menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, jika dalam suatu Pilkada hanya terdapat satu paslon yang memenuhi syarat, surat suara harus memuat dua kolom: satu kolom berisi foto paslon dan satu kolom kosong tanpa gambar. Hal ini memberikan pilihan kepada pemilih untuk memilih paslon atau kotak kosong.
Penerapan dalam Kasus Diskualifikasi: