Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Idha Widi Arsanti mengklarifikasi bahwa angka Rp10 juta yang dimaksud bukanlah besaran gaji, melainkan potensi pendapatan.
Potensi tersebut dihitung dari swakelola bagi hasil antara lapangan usaha dan petani baik dari sisi pendapatan produksi maupun hasil jual yang mencapai Rp6.000 per kilogram gabah kering giling (GKG). (kominfo)
Editor Restu







