Ingin Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024? Simak Caranya, Mudah!

3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
– Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau App Store.
– Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”.
– Pastikan semua data terisi dengan benar.
– Unggah dokumen dan foto diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Masukkan informasi rekening untuk pencairan dana.
– Pastikan semua informasi sudah benar sebelum mengirim pengajuan.

Sebelum mencairkan, terdapat beberapa dokumen yang ketentuan yang harus Anda siapkan seperti berikut ini.

– Kartu Peserta BPJamsostek.
– E-KTP.
– Buku tabungan.
– Kartu keluarga (KK).
– Surat keterangan berhenti bekerja (jika ada).
– Surat pengalaman kerja atau surat perjanjian kerja.
– NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta atau jika mengajukan klaim sebagian).
– Kriteria untuk mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) mencakup, usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, meninggalkan Indonesia secara permanen, klaim sebagian dari JHT (10% atau 30%) setelah kepesertaan minimal 10 tahun.

Dengan mengikuti cara-cara di atas dan memenuhi syarat yang ditentukan, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.