“Barang bukti tersebut ditemukan dirumah pelaku, saat petugas melakukan penggeledahan,” lanjutnya.
Bala menyampaikan, saat akan diamankan petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
“Sempat mencoba kabur ke kolong rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ucap Bala.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor Restu







