Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan digital yang terus mencari celah untuk beroperasi.
Langkah tegas Polri tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga mencakup penelusuran aset (asset tracing) untuk mengidentifikasi dan menyita uang yang dihasilkan dari aktivitas ilegal ini. Polri memastikan bahwa uang tersebut akan dijadikan bukti dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan judi online.
“Penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada aliran dana hasil kejahatan ini. Kami akan terus melaksanakan asset tracing dan pengungkapan TPPU untuk memutuskan jaringan kejahatan ini secara menyeluruh,” tegas Komjen Wahyu.
Keberhasilan pemberantasan judi online ini tidak terlepas dari koordinasi yang kuat antara Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pihak terkait lainnya melalui Desk Pemberantasan Judi Online. Polri memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum akan terus berlanjut hingga judi online tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Judi Online akan terus bekerja sama untuk memberantas kejahatan ini. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait judi online,” tutupnya.(atoe/humas)
Editor Restu