Dari hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Banjar, disita barang bukti narkotika dengan berat bersih 301,26 gram (lebih 3 ons) dan apabila diuangkan dalam 1 gram seharga Rp1,5 juta dan dari 301,26 Gram, total uang sebesar Rp451,890 juta.
Perwakilan MUI Kabupaten Banjar mengucapkan Terimakasih dan mengapresiasi atas kinerja Polres Banjar dalam mengungkap dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banjar, dan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Banjar untuk menghindari penggunaan penyalahgunaan narkotika yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







