“Kebijakan ini bertujuan menciptakan data yang terintegrasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses baik oleh instansi pusat maupun daerah. Prinsip ini sangat penting untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan,” jelasnya.
Selain itu, Herry, Statistisi Ahli Muda dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Balangan, menyoroti pentingnya strategi terpadu dalam pengelolaan data daerah.
“Langkah strategis seperti pembentukan forum data daerah, penguatan koordinasi dengan BPS, dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) harus menjadi prioritas untuk memastikan integrasi data yang optimal,” ungkap Herry.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad







