WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. Bahkan berpotensi meningkatkan PHK berbagai sektor.
Kenaikan tersebut diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%, serta berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.
Baca juga:Sebut PPN Naik 12 Persen Tahun Depan, Hotman Sentil Airlangga
“Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1%-3% tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat”.
“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK berbagai sektor,” ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (19/11).
KSPI dan Partai Buruh menuntut empat hal kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan PPN 12% pada 2025.
Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat.
Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor. Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%.
Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.