Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Narkoba AKP Popo Hartopo menyampaikan kegiatan pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Balangan merupakan salah satu kegiatan mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Baca juga:Satlinmas Siap Amankan Pilkada Balangan 2024
“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba, dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mendukung penanggulangan Narkoba di kabupaten Balangan selama ini”
“Selain Penindakan dan Pengungkapan Perkara Narkoba, Kami juga aktif melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan kepada Masyarakat dan Komunitaa tentang Kampanye Anti Narkoba” Tambah AKP Popo. (Alfi)
Editor: purwoko