Dianiaya Suami Sampai Pingsan, Warga Pembataan Lapor Polisi

    WARTABANJAR.COM, TABALONG – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) wanita warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, melaporkan aksi penganiayaan yang dialami.

    Adalah WA (26) mendapat penganiayaan dari suaminya pada Rabu (13/11/2024) siang di rumahnya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

    Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan WA menjadi korban Dugaan Tindak Pidana Pasal 44 ayat (1) jo Pasal5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana oleh suaminya sendiri berinisial RN (22).

    Pelaku RN meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat-obatan
    terlarang.

    Baca Juga

    Remaja Bawa Sajam Diduga Diamankan Polisi di Banjarbaru 

    Korban mengatakan tidak mempunyai uang membuat pelaku marah dan menyuruh korban untuk meminjam uang kepada ibunya yang juga tinggal di rumah tersebut.

    Sorenya, pelaku menemui orangtua korban dan.ingin menminjam uang tetapi orangtua korban mengatakan bahwa tidak mempunyai uang.

    Pada malam harinya, pelaku mendatangi korban dan kembali meminta uang. Korban kembali mengatakan tidak punya
    uang.

    Pelaku mulai memukul bagian kepala dan menampar korban hingga menyebabkan memar di mata dan luka di bibir korban.

    Korban melarikan diri keluar rumah dan tetap dipukul kembali oleh pelaku dan
    mengenai jari kelingking tangan kiri korban.

    Ia juga sempat diseret oleh pelaku yang menyebabkan luka di lutut bagian kaki kiri korban hingga sempat pingsan.

    Baca Juga :   Fasilitasi Kajian Kemenko PMK Terkait Pemberdayaan Perempuan Desa, Bappedalitbang Banjar Tegaskan Komitmen ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI