WARTABANJAR.COM, TABALONG – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) wanita warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, melaporkan aksi penganiayaan yang dialami.
Adalah WA (26) mendapat penganiayaan dari suaminya pada Rabu (13/11/2024) siang di rumahnya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan WA menjadi korban Dugaan Tindak Pidana Pasal 44 ayat (1) jo Pasal5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana oleh suaminya sendiri berinisial RN (22).
Pelaku RN meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat-obatan
terlarang.
Baca Juga
Remaja Bawa Sajam Diduga Diamankan Polisi di Banjarbaru
Korban mengatakan tidak mempunyai uang membuat pelaku marah dan menyuruh korban untuk meminjam uang kepada ibunya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Sorenya, pelaku menemui orangtua korban dan.ingin menminjam uang tetapi orangtua korban mengatakan bahwa tidak mempunyai uang.
Pada malam harinya, pelaku mendatangi korban dan kembali meminta uang. Korban kembali mengatakan tidak punya
uang.
Pelaku mulai memukul bagian kepala dan menampar korban hingga menyebabkan memar di mata dan luka di bibir korban.
Korban melarikan diri keluar rumah dan tetap dipukul kembali oleh pelaku dan
mengenai jari kelingking tangan kiri korban.
Ia juga sempat diseret oleh pelaku yang menyebabkan luka di lutut bagian kaki kiri korban hingga sempat pingsan.